Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polda Riau tetapkan anggota DPRD Kampar tersangka perambahan hutan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka kasus perambahan hutan unt
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 12:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Empat tersangka yang diamankan saat itu yakni MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50). Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. Mereka menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, serta perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.