NADIKABAR.COM — Polda Riau mengungkap sebanyak 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Riau sepanjang 2026. Dari seluruh perkara tersebut, sebagian besar kebakaran diduga terjadi secara sengaja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, mayoritas kasus yang ditangani berkaitan dengan praktik pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Lahan tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit maupun tanaman hortikultura lainnya.
"Sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi itu unsur kesengajaan. Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk usaha perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers di Polda Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).