Ade menegaskan, proses penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam langkah terpadu untuk menangani sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Polda Riau, kata dia, berkomitmen menangani setiap laporan karhutla secara profesional. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti dengan menerapkan pendekatan scientific criminal investigation.
"Penyidik akan mengonstruksikan secara komprehensif unsur pidana, termasuk adanya perbuatan melawan hukum atau actus reus serta kesalahan dan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.