NADIKABAR.COM — Polda Riau mengungkap sebanyak 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Riau sepanjang 2026. Dari seluruh perkara tersebut, sebagian besar kebakaran diduga terjadi secara sengaja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, mayoritas kasus yang ditangani berkaitan dengan praktik pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Lahan tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit maupun tanaman hortikultura lainnya.
"Sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi itu unsur kesengajaan. Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk usaha perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers di Polda Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).
Total luas lahan yang terdampak dari 37 kasus karhutla tersebut mencapai sekitar 904 hektare.
Selain unsur kesengajaan, polisi juga menemukan beberapa kebakaran yang dipicu oleh kelalaian. Salah satunya terjadi ketika api yang digunakan untuk membakar sampah tidak terkendali dan kemudian menjalar ke area lahan di sekitarnya.
"Terhadap setiap perkara penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti," jelasnya.
Ade menegaskan, proses penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam langkah terpadu untuk menangani sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Polda Riau, kata dia, berkomitmen menangani setiap laporan karhutla secara profesional. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti dengan menerapkan pendekatan scientific criminal investigation.
"Penyidik akan mengonstruksikan secara komprehensif unsur pidana, termasuk adanya perbuatan melawan hukum atau actus reus serta kesalahan dan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.