NADIKABAR.COM — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan 3.237,88 gram sabu, 914 butir ekstasi, dan 0,447 gram ganja hasil pengungkapan perkara narkotika selama September 2026. Pemusnahan berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, sebagai bagian dari penanganan perkara dan pengawasan barang bukti, Senin (28/9).

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 20 laporan polisi dengan 29 tersangka di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Total barang bukti yang sebelumnya diamankan meliputi 3.242,71 gram sabu, 938 butir ekstasi, dan 0,73 gram ganja, dengan taksiran nilai ekonomis mencapai Rp2.180.127.460.

Sebelum pemusnahan, penyidik menyisihkan sebagian barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Langkah ini memastikan kebutuhan proses hukum tetap terpenuhi sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.