"Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika," ungkap Kombes Pol. Nandang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Pengungkapan perkara tersebar di Palembang sebanyak tujuh laporan polisi, Musi Banyuasin lima laporan, Ogan Ilir tiga laporan, serta Banyuasin dua laporan. Sementara itu, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing satu laporan.

Berdasarkan estimasi dalam rekapitulasi pemusnahan, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Capaian ini merupakan hasil penyelidikan dan penindakan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama satuan kewilayahan, dengan dukungan informasi masyarakat.

Sementara itu, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP M. Syeh Kopek menyampaikan bahwa pengawasan barang bukti menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara.