"Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya," imbuhnya.

Doli kini tengah melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, termasuk pihak Sekretariat Komisi II DPR. Dia menekankan saat itu Komisi II DPR hanya membahas perubahan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi perihal batas usia.

"Nah, tapi sekali lagi saya lagi konfirmasi di mana-mana, ya, termasuk teman-teman di Sekretariat. Karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi, yang tentang umur 40, tidak ada yang lain, gitu. Sementara kan di PKPU yang dibahas September, ayat (3) itu kan enggak ada, gitu. (Pasal) 18 yang ayat (3) yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada, gitu lho," jelas dia.

"Nah, dan kemudian di bulan Oktober, kita bahas PKPU lagi khusus bicara tentang soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tentang perubahan batas usia itu," lanjutnya.

Oleh karena itu, Doli mengusulkan agar Komisi II DPR dipanggil terkait persoalan pasal yang diduga diselundupkan tersebut. Harapannya, kata dia, persoalan bisa jadi terang benderang.

"Nah, makanya, menurut saya kalau memang ingin terang benderang, Komisi II bisa panggil aja, ya kan? Kalaupun misalnya ada dugaan, ya, ada dugaan tadi pasal itu tiba-tiba ada gitu, nah nanti kita cari tahu kenapa itu sampai ada, gitu," tutur dia.