Pasal 18 ayat 3 itu pun lalu dipertanyakan oleh Hakim MK Enny dalam sidang.
"Kalau dibaca Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023, itu kan memang PKPU ini penerbitannya menjelang, ya, proses, apa, karena ini berkaitan dengan penahapan, proses untuk pendaftaran calon, begitu, ya. Sehingga kalau dibaca di ayat (3) itu, ini kan berkaitan dengan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Itu sebetulnya norma tersebut, ini memang dia dibuat untuk setiap kali, untuk setiap persyaratan calon presiden apa pun, ya, pemilu yang kita, pilpres yang dilakukan ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja itu? Itu apakah itu khusus dia dibuatkan di situ?" tanya Enny.
Doli mengaku tengah menelusuri Pasal 18 ayat 3 pada PKPU nomor 19 tahun 2023 tersebut. Ia mengaku mendegar informasi bahwa pasal tersebut diselundupkan.
"Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya," kata Doli kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10) kemarin.
Dia membeberkan PKPU nomor 19 tahun 2023 tersebut memang sempat dua kali dibahas di DPR. Pembahasan pertama terjadi pada September lalu atau sebelum adanya putusan MK nomor 90 terkait batas usia.
Lalu, kata dia, pembahasan berikutnya terjadi setelah ada putusan MK. Doli mengaku, setelah dua kali pembahasan tersebut, Pasal 18 ayat 3 memang tidak ada.