NADIKABAR.COM — Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan pihaknya akan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka. Utut menyebut putusan hukum harus dibahas bersama secara merinci.

"Nanti kalau itu nanti, karena, karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis," kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Utut mengatakan putusan MK terkait ijazah Gibran itu harus didiskusikan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Utut mengatakan pembicaraan juga perlu melibatkan Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

"Bukan mengkaji, ini kan harus, nggak bisa orang seorang Utut. Kan kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para-pimpinan fraksi. Nanti Ibu Ketua DPR sedang bertugas. Kalau bahasanya kan seperti itu. Bahasanya sama-sama udah tahu, intinya itu," kata Utut.

Wasekjen PDIP itu berharap putusan MK terkait ijazah Gibran menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Utut ingin ada upaya dari semua pihak untuk melakukan perbaikan.