"Sudah saya nggak mau nyampur ke lembaga-lembaga lain. Nggak usah kamu sebut itu, mestinya kalau kita bangsa yang saksama, kita belajar. Yang kurang dari kita ini kan kita kurang saksama dalam segala hal," kata Utut.
"Kurang saksama, kurang serius. Itu yang harus kita perbaiki, tapi yang memperbaikinya kan nggak bisa cuman dari kalimat saya. Kalimat saya apa pentingnya? Itu pidato aja," tambahnya.
Putusan MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meski demikian, MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).