NADIKABAR.COM β Putri mendiang Michael Jackson, Paris Jackson, resmi menempuh jalur hukum untuk menuntut pembagian warisan ayahnya sebesar US$600 juta. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tinggi Los Angeles pada 29 Oktober.
Ia menuding John Branca selaku pelaksana eksekutor telah sengaja menghalangi dirinya dan saudara-saudaranya untuk menerima hak tersebut selama 17 tahun setelah Michael Jackson meninggal dunia.
Dalam dokumen yang diperolehΒ Page Six pada Senin (2/11), Paris mendesak hakim agar segera memerintahkan pihak pengelola warisan mencairkan dana ke Michael Jackson Family Trust.
Paris menuduh Branca telah "mencengkram kuat" soal aturan kapan dan berapa jumlah uang yang bisa diterima anak-anak Jackson.
Padahal, harta warisan itu dilaporkan telah menghasilkan keuntungan bersih hingga jutaan dolar selama belasan tahun terakhir.
Berdasarkan wasiat Michael Jackson yang meninggal pada 25 Juni 2008 saat berusia 50 tahun, anak-anaknya berhak atas pendapatan warisan sejak usia 21 tahun.
Mereka kemudian dijadwalkan menerima sepertiga dana perwalian di usia 30 tahun, setengah sisa bagian di usia 35 tahun, dan pelunasan penuh pada umur 40 tahun.