NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis (PPP) asuransi mulai diberlakukan paling lambat Juli 2027. Saat ini aturan teknis terkait pelaksanaan masih dalam tahap penyusunan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keberadaan PPP dimasukkan untuk melindungi pemegang polis, mendukung stabilisasi industri asuransi, dan mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional secara keseluruhan.
"Dengan ditetapkan amandemen Undang-Undang P2SK, LPS melakukan percepatan akselerasi persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Dengan begitu, menurutnya program penjaminan polis asuransi ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap berbagai produk asuransi dalam negeri. Sehingga tingkat penetrasi asuransi di Indonesia dapat meningkat dari saat ini baru sekitar 1,3% dari produk domestik bruto (PDB).
"Untuk itu program penjaminan polis ini merupakan salah satu instrument untuk memulihkan kepercayaan atau keyakinan publik, dan ini merupakan pekerjaan utama bagi kita semua," tegasnya.