Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, penyidik menetapkan AR dan J sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan berdasarkan pertimbangan syarat objektif dan subjektif penahanan.
Penyidik masih mendalami latar belakang kejadian, kemungkinan terjadinya kekerasan berulang, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto turut menyampaikan keprihatinan dan mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak.
"Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peristiwa ini dapat segera ditangani. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110," ujar Budi.