Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi sementara, ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat penganiayaan. Kendati demikian, penyidik belum menyimpulkan penyebab pasti kematian korban dan masih melakukan pendalaman melalui pendekatan scientific investigation dengan melibatkan ahli kedokteran forensik serta psikologi forensik.

"Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, penyidik menetapkan AR dan J sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif penahanan. Saat ini, penyidik masih mendalami latar belakang kejadian, kemungkinan terjadinya kekerasan berulang, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain," papar Iskandar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut sekaligus mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak di lingkungan sekitar.

"Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peristiwa ini dapat segera ditangani. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110," pungkas Budi.