NADIKABAR.COM — Pihak Kepolisian mengapresiasi kepedulian warga yang turut membantu mengungkap dugaan penganiayaan terhadap seorang balita hingga meninggal dunia di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Dr. Sheila Syah Alam mengatakan informasi serta peran aktif masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut dengan cepat.
*Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial AR serta J," kata Sheila dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga terhadap peristiwa di sebuah toilet umum di sekitar Stasiun Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10) malam.
"Seorang saksi di lokasi mendengar jeritan dan tangisan korban dari dalam toilet. Saat AR kembali ke lokasi, kecurigaan warga semakin menguat hingga akhirnya warga mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama," tutur Sheila.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Muhammad Iskandar Syah mengatakan petugas bersama tim identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pencarian korban.
"Berdasarkan identifikasi awal kedokteran forensik, korban diperkirakan berusia kurang dari dua tahun," ujar Iskandar.
Dalam kesempatan tersebut, dia turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban serta menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.
"Karena anak-anak merupakan kelompok rentan. Sesuai dengan amanat Bapak Kapolda, kita harus memberikan perhatian lebih kepada kelompok-kelompok rentan, dalam hal ini anak-anak," ungkap Iskandar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi sementara, ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat penganiayaan. Kendati demikian, penyidik belum menyimpulkan penyebab pasti kematian korban dan masih melakukan pendalaman melalui pendekatan scientific investigation dengan melibatkan ahli kedokteran forensik serta psikologi forensik.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, penyidik menetapkan AR dan J sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif penahanan. Saat ini, penyidik masih mendalami latar belakang kejadian, kemungkinan terjadinya kekerasan berulang, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain," papar Iskandar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut sekaligus mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak di lingkungan sekitar.
"Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peristiwa ini dapat segera ditangani. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110," pungkas Budi.