"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Senin (2/11).
Penyidikan kasus tersebut dimulai setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan pada Minggu (1/11) malam. Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, truk diduga mengalami malafungsi pada sistem pengereman. Kondisi itu membuat pengemudi kehilangan kendali hingga kendaraan oleng ke kiri.
Truk kemudian menabrak tembok pembatas kampus dan menghantam warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.