Meski sudah menangkap dua orang tersangka, Polisi menyebut tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan diburu seiring keterlibatannya dalam aksi penyerangan warung.
"Untuk sementara, baru dua tersangka yang kami amankan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Kami masih perlu melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," jelas Indra.
Proses penegakan hukum atas kasus penyerangan warung ini akan dilakukan terus dengan tuntas tanpa mengesampingkan tindak lanjut atas keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026 lalu.