NADIKABAR.COM — Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil membekuk pria yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran sebuah warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 12 September 2026 lalu.

Tersangka I ditangkap di sebuah rumah di wilayah Solo pada Jumat (6/11) kemarin.

Penangkapan dilakukan secara humanis sehingga tidak memancing perhatian warga sekitar

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra menyebut penangkapan tersangka I didasari pengembangan penyelidikan dari keterangan tersangka S yang sudah ditangkap pada 19 Oktober 2026.