NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya buka suara terkait laporan yang diajukan presenter Ruben Onsu. Polisi menyebut ada dua laporan dugaan tindak pidana melalui media elektronik yang dilaporkan pada 11 dan 12 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kedua laporan tersebut kini direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

"Ruben Onsu. Ada laporan yang dilaporkan oleh RSO, masing-masing pada 11 dan 13 Oktober 2026. Artinya ada dua laporan polisi dugaan tindak pidana melalui media elektronik," kata Budi di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026).

Budi menjelaskan laporan pertama tercatat dengan nomor LP/7634. Dalam laporan tersebut, Ruben melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang dinilai memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya dan merugikan nama baiknya.

"Laporan pertama tanggal 11 Oktober 2026 berdasarkan LP/7634. Pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik," ujarnya.