Terkait laporan pertama, polisi mencatat sejumlah pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Adapun barang bukti yang disertakan berupa flashdisk USB dan lembar cetakan tayangan layar Instagram.
Sementara itu, laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/7671 dan dilaporkan pada 13 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, terdapat dua pihak berinisial AO dan F yang dilaporkan.
"Laporan yang kedua, LP/B/7671, dilaporkan 13 Oktober 2026 dengan terlapor AO dan F, Saudara AO dan F," tutur Budi.
Menurut Budi, laporan kedua berkaitan dengan dugaan perekaman, penyuntingan, dan penyebaran foto serta video tanpa persetujuan. Konten tersebut disebut disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.