"Menurut laporan, foto, video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik," jelasnya.
Dalam laporan kedua, pasal yang dicantumkan antara lain Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 KUHP. Barang bukti yang tercatat berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram.
Budi menambahkan, kedua laporan tersebut masih dalam proses penyiapan administrasi. Polisi selanjutnya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menganalisis barang bukti, serta memanggil pihak-pihak terkait dan saksi ahli.
"Kedua laporan ini direkomendasikan untuk ditangani di Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses penyiapan administrasi serta pemanggilan. Nanti akan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak lain serta saksi ahli," pungkasnya.