NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya buka suara terkait laporan yang diajukan presenter Ruben Onsu. Polisi menyebut ada dua laporan dugaan tindak pidana melalui media elektronik yang dilaporkan pada 11 dan 12 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kedua laporan tersebut kini direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Ruben Onsu. Ada laporan yang dilaporkan oleh RSO, masing-masing pada 11 dan 13 Oktober 2026. Artinya ada dua laporan polisi dugaan tindak pidana melalui media elektronik," kata Budi di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026).
Budi menjelaskan laporan pertama tercatat dengan nomor LP/7634. Dalam laporan tersebut, Ruben melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang dinilai memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya dan merugikan nama baiknya.
"Laporan pertama tanggal 11 Oktober 2026 berdasarkan LP/7634. Pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik," ujarnya.
Terkait laporan pertama, polisi mencatat sejumlah pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Adapun barang bukti yang disertakan berupa flashdisk USB dan lembar cetakan tayangan layar Instagram.
Sementara itu, laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/7671 dan dilaporkan pada 13 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, terdapat dua pihak berinisial AO dan F yang dilaporkan.
"Laporan yang kedua, LP/B/7671, dilaporkan 13 Oktober 2026 dengan terlapor AO dan F, Saudara AO dan F," tutur Budi.
Menurut Budi, laporan kedua berkaitan dengan dugaan perekaman, penyuntingan, dan penyebaran foto serta video tanpa persetujuan. Konten tersebut disebut disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.
"Menurut laporan, foto, video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik," jelasnya.
Dalam laporan kedua, pasal yang dicantumkan antara lain Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 KUHP. Barang bukti yang tercatat berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram.
Budi menambahkan, kedua laporan tersebut masih dalam proses penyiapan administrasi. Polisi selanjutnya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menganalisis barang bukti, serta memanggil pihak-pihak terkait dan saksi ahli.
"Kedua laporan ini direkomendasikan untuk ditangani di Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses penyiapan administrasi serta pemanggilan. Nanti akan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak lain serta saksi ahli," pungkasnya.