NADIKABAR.COM — Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar tiga rumah produksi atau pabrik narkoba jenis tembakau sintetis (sinte). Dari kasus itu, polisi menyita lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pengungkapan tiga kasus tersebut dilakukan dalam rentang September hingga Oktober 2026. Lokasi pabrik berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang; Lengkong, Kota Tangerang Selatan; dan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta," kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Ia menerangkan, ada keterkaitan antara satu pabrik dan pabrik lainnya. Dalam kasus ini, total ada enam tersangka yang diamankan, yaitu OKA, AL, MH, AS, VA, dan SH.

"Hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan mengungkap keterhubungan para tersangka dalam jaringan yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika sintetis," kata Indra.