Polisi mengungkap kasus pertama pada Selasa (1/9) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi produksi cairan sintetis dan tembakau sintetis.

"Polisi mengamankan tersangka berinisial OKA beserta barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis," kata Indra.

"Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol 96 persen," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode controlled delivery. Hasilnya, polisi mengungkap kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.

"Dari lokasi tersebut, petugas kami menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta gelas ukur dan mixer," beber Indra.