Reynold menyebut terhadap 16 orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba itu selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk satu orang yang terbukti negatif telah dikembalikan ke pihak keluarga.
Selain itu, polisi juga menemukan 15 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram di dalam lapak tersebut.
Belasan paket sabu itu diduga milik seseorang berinisial T. Namun, orang tersebut berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini masih dalam penyelidikan polisi.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 telepon genggam.
"Adapun kepemilikan 15 paket sabu seberat bruto 17,45 gram masih didalami untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengedar," ucap Reynold.