Nasriadi menuturkan, para pelaku melakukan kejahatan ini sejak 2025. Mereka menghasilkan puluhan juta rupiah dari usaha oli palsu tersebut.

"Penghasilan dari tindak pidana ini adalah Rp 35 juta per bulan, bahkan sudah hampir Rp 864 juta yang dihasilkan dari oli bekas ini," ucapnya.

Lihat juga Video 'Rupiah Nyungsep, Harga Oli dan Ban Motor Melejit':