Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah. Sampai dengan saat ini, FA masih menjadi buronan kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, dengan tetap menunggu proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.