Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi bongkar pengedaran Rp20 juta uang palsu di Cengkareng
Polisi membongkar pengedaran uang palsu sebanyak Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 13:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah. Sampai dengan saat ini, FA masih menjadi buronan kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, dengan tetap menunggu proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.