NADIKABAR.COM — Polisi membongkar pengedaran uang palsu sebanyak Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NA (31), sementara seorang pria lainnya berinisial FA alias Ais masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang," kata Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Cengkareng yang sedang melaksanakan tugas piket segera melakukan penyelidikan.