NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pemerintah bakal menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026, termasuk dari aktivitas transfer perbankan.
Pungutan pajak digital itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo. Adik Presiden Prabowo itu mengungkap pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer bank, untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Merespons itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan pernyataan yang dimaksud Hashim adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
Inge menjelaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru sehingga tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.
"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).
DJP menegaskan tidak semua transaksi dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan.
Inge menyampaikan terkait transfer dana perbankan dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
"SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," terangnya.