Dari sisi masyarakat, kata Inge, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian sehingga konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut.

Ia menerangkan mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Kemudian, DJP memastikan sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Inge mengatakan pada tahap awal, yakni 25 September 2026, Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," pungkasnya.

Sederhananya, SPP-TDLN merupakan sistem yang digunakan pemerintah untuk memungut PPN atas pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Melalui sistem ini, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria objek PPN.

SPP-TDLN melengkapi mekanisme pajak dari transaksi digital luar negeri, yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE. Jika memenuhi kriteria dan PPN belum dipungut melalui mekanisme lain, pajaknya dapat dipungut melalui SPP-TDLN.