Dari lokasi clandestine lab, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas produksi, bukan sekadar penyimpanan atau distribusi.
Menurut Nasriadi, bahan dan peralatan yang ditemukan di lokasi dapat digunakan untuk memproduksi jauh lebih banyak cartridge. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, bahan perisa yang ditemukan diperkirakan dapat diracik menjadi lebih dari 20 ribu cartridge.
βKalau botol itu dibuat racik akan menghasilkan lebih dari 20 ribu cartridge etomidate, bayangkan, bisa menghasilkan 20 ribu cartridge. Kemudian ada sebanyak cartridge kosong 12 ribu yang siap untuk dimasukkan cairan-cairan tersebut,β ujar Nasriadi.
Terhadap tersangka CF, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 610 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram. UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.