NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, memburu seorang pria berinisial M (56), pemilik rumah yang bagian belakangnya diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama di Pamekasan, Jumat, mengatakan polisi akan memasukkan M dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah yang bersangkutan melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.

"Terduga pelaku inisial M akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran di lapangan serta mengembangkan jaringan peredaran yang terhubung dengan lokasi ini," katanya.

Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan dengan melibatkan personel Brimob Polda Jawa Timur di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Rabu (30/9) sekitar pukul 09.30 WIB.

Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan konsumsi sabu-sabu di lokasi tersebut.

Warga juga melaporkan adanya bilik khusus di belakang rumah yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.