Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi Buru Pria yang Video Call Minta ART di Jaktim Cabuli Anak Majikan
Polisi masih melakukan pengembangan kasus seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IP yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di wila
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 12:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Polda Metro Jaya sendiri sudah menangkap ART berinisial IP yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Terbaru, ART itu kini sudah jadi tersangka.
"Sudah kita lakukan upaya penahanan, penangkapan dan penahanan," kata Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, kepada wartawan, Selasa (3/11).
Rita mengatakan ART itu kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau KUHP dan/atau Undang-undang Perlindungan Anak.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.