"Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dan saat ini proses penyidikan dilaksanakan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepucuk senjata api rakitan, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong, dan 1 butir proyektil.