NADIKABAR.COM — Satu tersangka penembakan dan pembacokan yang mengakibatkan tiga orang terluka di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, FDM, telah diamankan Polda Metro Jaya. Kini, Polda Metro masih memburu tersangka lainnya.

"Saat ini masih ada DPO lain yang masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).

Imron mengatakan saat ini identitas para DPO sudah diketahui. Dia menyebutkan penangkapan para DPO akan dilakukan secepatnya.

"Alhamdulillah identitasnya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu, insyaallah kami akan segera menangkapnya," kata Imron.

Imron mengatakan pelaku berinisial FDM diamankan oleh tim gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras, dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu 24 jam setelah kejadian.

"Tersangka FDM, setelah dikejar, dicari, dan kami sudah mencari berbagai titik di Jakarta, alhamdulillah termasuk dari informasi yang ada," kata Kombes Imron.

"FDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi," sambung Imron

Imron pun menyampaikan motif FDM melancarkan aksinya. Dia menyebutkan, aksi yang dilakukan FDM dilandasi rasa dendam.

"Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Sekali lagi, motif balas dendam," ujar Imron.

"Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah mengalami pemukulan oleh sekelompok orang," imbuh dia.

Imron menerangkan pelaku dalam melakukan aksinya terlebih dahulu mengumpulkan teman-temannya. Pelaku melakukan penembakan terhadap kelompok yang dirasa telah memukulinya bersama teman-temannya.

"Tersangka kemudian mengumpulkan sejumlah rekannya dan mendatangi lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis parang serta senjata api rakitan," tutur Imron.

"Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan saat ini proses penyidikan dilaksanakan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepucuk senjata api rakitan, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong, dan 1 butir proyektil.