Informasi tersebut mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Bukit Datuk, Dumai Selatan. Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin memimpin langsung proses penyelidikan.

"Hasil penyelidikan, polisi mengamankan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk. Saat diperiksa, AH mengungkap informasi terkait keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut," kata mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau tersebut.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa barang tersebut disimpan oleh rekannya, MI di sebuah rumah kos. Polisi langsung turun melakukan pengembangan di Jalan Baruna I, Bukit Datuk.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi. MI diamankan saat berada di dalam kamar kos.