β€œPemeriksaan psikologi menjadi salah satu syarat untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Penanganan kasus tersebut sebelumnya diungkap Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. Ia mengatakan terlapor dalam perkara itu merupakan seorang ustaz berinisial F (30).

Menurut Joko, F dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua santri di dua pondok pesantren tempatnya mengajar di Kabupaten Lombok Barat.