"Jadi sekarang baru diserahkan barang bukti maka kami akan proses cepat," ujarnya.
Ia menegaskan pimpinan pondok pesantren yang diduga terlibat hingga kini belum diamankan karena proses penanganan perkara masih berlangsung.
Menurut Punguan, penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian saksi korban dan pelapor. Polisi memastikan penanganan perkara akan dipercepat.
"Informasi yang kami dapatkan pihak Ponpes meliburkan siswa sampai hari Kamis dan pimpinan Ponpes belum diamankan, masih di Mataram," katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengatakan pihaknya telah memantau kasus tersebut sejak 2024.
Joko mengatakan LPA pada 3 Februari 2025 telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Polresta Lombok Tengah dengan satu orang korban.
"Hanya saja saat itu pihaknya memahami alat bukti yang diperoleh masih sangat minim, sehingga kami bersama wartawan BBC melakukan investigasi dan akhirnya ada beberapa alat bukti yang bisa kami dapatkan, sehingga hari ini kami menyampaikan ke Polresta Lombok Tengah," katanya.