"Jadi hampir lima hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Di dalam bahasanya tidak ada kata disekap. Namun, korban ditemukan di sebuah rumah di Pasar Rebo," ujar Made.

Polisi juga masih mendalami informasi yang menyebut korban disekap selama berada di tempat kejadian perkara (TKP). Apalagi, telepon seluler korban sempat tidak aktif.

"Kenapa bisa selama ini masih didalami penyidik. Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya kita belum tahu. Teleponnya mati, dan pada saat ponselnya hidup, tante korban menghubungi orang tua korban kalau korban ada di sana," kata Made.

Perkara tersebut ditangani dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).