Dia menegaskan, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
"Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Rosdiana.
Rosdiana mengatakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban menjadi prioritas penyidik. Dia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk melapor kepada polisi dengan tetap menjaga privasi korban.
"Kami berharap masyarakat dapat membantu proses pengungkapan perkara dengan memberikan informasi yang relevan, sekaligus menghormati privasi korban agar tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih berat," pungkasnya.