NADIKABAR.COM — Polres Metro Bekasi Kota mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan. Pendalaman dilakukan setelah polisi menetapkan seorang guru di ponpes tersebut sebagai tersangka.

Ketiga orang yang tengah didalami itu masing-masing berinisial HBH, F, dan S. Salah satunya, S, diketahui merupakan petugas keamanan di pondok pesantren tersebut.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan penyidik masih menelusuri peran masing-masing dan keterkaitannya dengan para korban.

"Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini. Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Rosdiana melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Rosdiana menjelaskan, penyidik mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.