Berdasarkan keterangan dari pihak pengacara keluarga korban, korban yang merupakan anggota Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri itu bernama Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Sedangkan pelakunya disebut bernama Bharada Andika Rahmadani.
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, meminta kepolisian membuka seterang-terangnya perkara ini.
"Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus pembunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang," kata Petrus pada Minggu (18/10).
Menurutnya, kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban oleh juniornya tersebut diduga telah direncanakan.