Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus, pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan jika pokok pemberkasan ini harus dipenuhi akan dilakukan pemenuhan pemberkasan.

“Kami siap menindaklanjuti hal tersebut,” kata Fajri.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di kapal cumi KM Maulana 23.