Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi dorong korban penganiayaan dan TPPO dapat restitusi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mendorong anak buah kapal kapal cumi KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan Tindak Pidana Perdaga
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 18:30 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus, pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan jika pokok pemberkasan ini harus dipenuhi akan dilakukan pemenuhan pemberkasan.
“Kami siap menindaklanjuti hal tersebut,” kata Fajri.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di kapal cumi KM Maulana 23.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.