Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Polisi dorong korban penganiayaan dan TPPO dapat restitusi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mendorong anak buah kapal kapal cumi KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan Tindak Pidana Perdaga
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 18:30 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mendorong anak buah kapal kapal cumi KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapatkan restitusi atau ganti rugi akibat aksi pidana tersebut.
“Kami akan terus monitor terhadap para korban ini hingga mendapatkan kembali hak mereka,” kata Fajri di Jakarta, Kamis.
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dalam memperhatikan kesehatan fisik mental akibat tindak pidana yang berhasil diungkap.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.