NADIKABAR.COM — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mendorong anak buah kapal kapal cumi KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapatkan restitusi atau ganti rugi akibat aksi pidana tersebut.

“Kami akan terus monitor terhadap para korban ini hingga mendapatkan kembali hak mereka,” kata Fajri di Jakarta, Kamis.

Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dalam memperhatikan kesehatan fisik mental akibat tindak pidana yang berhasil diungkap.