Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi dorong korban penganiayaan dan TPPO dapat restitusi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mendorong anak buah kapal kapal cumi KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan Tindak Pidana Perdaga
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 18:30 WIB
• ⏱ 1 menit baca
“Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi,” kata Fajri.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga memulangkan empat Anak Buah Kapal(ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan untuk kembali bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti kedatangannya di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis (8/10) malam.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.