“Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi,” kata Fajri.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga memulangkan empat Anak Buah Kapal(ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan untuk kembali bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti kedatangannya di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis (8/10) malam.