NADIKABAR.COM — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mendorong anak buah kapal kapal cumi KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapatkan restitusi atau ganti rugi akibat aksi pidana tersebut.
“Kami akan terus monitor terhadap para korban ini hingga mendapatkan kembali hak mereka,” kata Fajri di Jakarta, Kamis.
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dalam memperhatikan kesehatan fisik mental akibat tindak pidana yang berhasil diungkap.
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus, pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan jika pokok pemberkasan ini harus dipenuhi akan dilakukan pemenuhan pemberkasan.
“Kami siap menindaklanjuti hal tersebut,” kata Fajri.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di kapal cumi KM Maulana 23.
“Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi,” kata Fajri.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga memulangkan empat Anak Buah Kapal(ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan untuk kembali bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti kedatangannya di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis (8/10) malam.