Miras tersebut rencananya akan dijual kembali dengan sistem cash on delivery (COD). Distribusinya tidak hanya menyasar wilayah Ciamis, tetapi juga sejumlah daerah sekitar, seperti Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran.

"Penjualannya menggunakan sistem COD. Jadi nanti barang dikirim kembali ke pembeli. Jaringannya tidak hanya di Ciamis, tetapi juga dikirim ke Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran," ujar Eko.

Eko mengatakan, aktivitas penjualan miras itu sudah berlangsung selama beberapa waktu. Dari setiap botol yang terjual, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 ribu.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Kita bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat terus bersinergi. Kita saling mendukung untuk memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis," katanya.

Eko mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran miras dan narkoba karena keduanya kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal.