"Mari kita kurangi narkoba dan miras. Karena narkoba dan miras ini merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian kriminal diawali dengan mengonsumsi narkoba maupun miras. Mari kita wujudkan Ciamis yang agamis, aman, kondusif dan nyaman," ucapnya.

Terkait penanganan pelaku, Eko menyebut AS tidak dilakukan penahanan karena perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang diatur dalam peraturan daerah.

"Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena ini masuk pelanggaran tipiring. Kita juga bersinergi dengan Satpol PP terkait peredaran miras ilegal," jelasnya.

Sementara itu, 1.200 botol miras yang diamankan akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan tipiring. Setelah ada penetapan dari pengadilan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.

"Kita berkomitmen seribu persen bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberantas miras dan narkoba," tegas Eko.