"Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Polri dengan Ditjen Perkeretaapian serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, antara lain ini cukup banyak ahli yang dilakukan pemeriksaan antara lain ahli kedokteran forensik, ahli digital forensic, ahli perkeretaapian, ahli lokomotif, ahli persinyalan, ahli telekomunikasi, ahli sarana dan prasarana perkeretaapian, serta ahli hukum pidana," imbuhnya.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. KAI juga mendukung proses investigasi keselamatan dan penegakan hukum yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polda Metro Jaya.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan masing-masing institusi. KAI juga memastikan seluruh informasi dan kebutuhan dalam proses penanganan perkara didukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.