NADIKABAR.COM — Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir (Rohil) menggempur sarang narkoba di Kecamatan Bangko Pusako. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita pengedar berikut barang bukti 233 butir pil ekstasi, 95 gram sabu, dan 34 vape narkoba mengandung etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam memberantas peredaran narkoba.

"Melalui Operasi Sarang Narkoba, kami berupaya memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penindakan dan upaya pencegahan bersama masyarakat," ujar Kombes Putu, dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Kombes Putu mengatakan komitmennya untuk terus menggempur kawasan yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkotika, sekaligus mengedepankan upaya pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.